"Ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cipinang," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, saat di konfirmasi, Jumat (6/9) malam.
Ike keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.10 tadi. Dia terlihat dikawal petugas KPK. Pria yang mengenakan rompi tahanan KPK warna orange itu memilih bungkam sebelum digelandang ke Rutan Cipinang.
Sementara itu pengacara Ike, Alvi Sihombing mengatakan bahwa kliennya hanya menjalani pemeriksaan tambahan. Alvi menampik jika kliennya tak pernah berencana mangkir dari pemeriksaan.
"Enggak ada mangkir. Pas mau berangkat ke sini dia dicegat, sebenarnya mau bertangkat," kata Alvi.
Disinggung soal adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang menyeret kliennya, Alvi enggan berkomentar. Dia berdalih hal itu sudah masuk ke materi pokok.
"Materi pokok saya enggak tahu," tandasnya.
Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.
[dem]
BERITA TERKAIT: