"Saya minta KPK melakukan investigasi dan hasil investigasi dijelaskan ke publik. Atau, menyerahkan kasusnya ke Mabes Polri," kata Denny Kailimang kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (6/9).
Menurut dia, sprindik palsu yang memakai logo, nama, cap KPK dan tanda tangan Komisioner Bambang Widjojanto harus diusut tuntas karena selain merugikan Jero Wacik dan Rahmat Yasin, juga sangat merugikan KPK.
"Jadi saya meminta KPK segera melaporkan kedua sprindik palsu itu ke Polisi agar dapat diketahui apakah sumbernya oknum orang dalam KPK atau orang luar," katanya.
"Kalau KPK tidak melaporkan ke polisi, berarti KPK tidak transparan atau takut diketahui adanya permainan oknum-oknum dalam intitusi KPK, atau tidak percaya sama Polri," sambung dia.
Dia menegaskan, dengan diumumkannya sprindik atas nama Jero Wacik dan Rahmat Yasin sebagai sprindik palsu oleh KPK, maka KPK wajib melaporkannya kepada kepolisian. Hal itu sesuai dengan Pasal 108 KUHAP, bahwa pejabat atau penyelenggara negara dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui terjadinya peristiwa pidana wajib melaporkannya kepada penyidik.
"Karena tindak pidana pemalsuan pengusutannya masuk ranah Polri, jadi saya minta KPK wajib melaporkannya ke Polri," demikian Denny Kailimang.
[dem]
BERITA TERKAIT: