KPK Jemput Paksa Pejabat PHI Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 September 2013, 19:35 WIB
KPK Jemput Paksa Pejabat PHI Bandung
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto, Jumat (6/9).

Ike yang berstatus tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijemput paksa lantaran telah tiga kali mangkir pemeriksaan.

Pantauan Rakyat Merdeka Online, Ike tiba di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.30 tadi. Mengenakan kemeja batik dibalut jaket kulit, Ike dikawal penyidik KPK saat turun dari mobil yang ditumpanginya. Ike yang dijemput dari Bandung sekitar pukul 14.00 itu hanya diam saat dibawa masuk gedung KPK.

Ike Wijayanto merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda PPHI PN Bandung. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap Hakim Imas Diana Sari yang telah divonis bersama Direktur Utama PT Onamba Indonesia Toshio Shiokawa.

Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ike diduga orang yang memperkenalkan Manajer SDM PT Onamba Indonesia Odih Juanda dengan hakim Imas pada awal November 2010. Ike juga diduga meminta ongkos perkara Rp 10 juta. KPK menangkap tangan Imas dan Odih kala serah terima uang Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Bandung, Jawa Barat.

Saat berita ini dilaporkan, Ike tengah berada di ruang pemeriksaan KPK. Nama Ike tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis hari ini. Adapun di dalam jadwal itu dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA