Namun penahanan mantan Menteri Pemuda Olahraga itu tak jua dilakukan dengan alasan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemarin (Rabu, 4/9), Ketua BPK Hadi Purnomo pun secara resmi telah menyatakan bahwa total kerugian uang negara akibat kasus Hambalang mencapai Rp 463,66 miliar.
"Dengan kerugian negara yang sangat besar ini seharusnya kasus Hambalang menjadi perhatian para penegak hukum," tegas Wakil Presiden Universitas Trisakti, Mahesa Satadini Husain di Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut dia, kasus Hambalang sudah terlalu lama dininabobokan sehingga banyak opini yang beredar dan akhirnya membuat masyarakat menjadi berspekulasi terhadap masalah tersebut. Mulai dari hilangnya 15 nama anggota Komisi X DPR dalam hasil laporan audit investigasi tahap II dari BPK sampai dengan tenggelamnya kasus ini dengan isu lain yang beredar.
Karena itulah, KPK harus mampu menjelaskan secara transparan kepada publik tentang alur perkembangan kasus Hambalang sampai saat ini. Termasuk, menyeret maling-maling uang negara ke penjara.
"Sudah saatnya KPK harus segera menahan Andi Mallarangeng di dalam jeruji besi, tetapi KPK juga harus mengungkap semua dalang di balik semua ini," desaknya.
Dalam hal ini pula, dituntut pengawasan dari publik agar kasus yang menyeret sejumlah elit pejabat dan politisi itu segera dituntaskan.
"Kami berharap agar kita sama sama mengkritisi kasus ini lebih jauh agar tidak lagi nanti di'tidur'kan kembali oleh elit politik. Dan kami mengajak semua nahasiswa khususnya untuk terus mengawal penyelesaian kasus," seru Mahesa.
[wid]
BERITA TERKAIT: