Kasman Sangaji selaku kuasa hukum PT MMC mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari media massa, Polda Maluku berencana menertibkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bupati Morotai.
"Padahal Polda Maluku sudah menetapkan Bupati (Rusli Sibua) dan wakilnya sebagai tersangka, namun diinformasikan akan di SP3 berdasarkan perintah Mabes Polri," kata Kasman kepada wartawan, Kamis (5/9).
Aneh lagi, sejak Rusli dan Wenny ditetapkan tersangka, pihaknya tidak mendapat informasi perkembangan kasus pengrusakan fasilitas MMC yang berujung tewasnya dua pelajar.
"Kami sudah menghubungi penyidik namun jawabannya tidak tahu," ucapnya.
Karena itulah, pihaknya akan mengambil upaya praperadilan jika SP3 kasus dua pimpinan Morotai tersebut jadi diterbitkan. Bahkan, PT MMC siap melaporkan seluruh pimpinan Polda Maluku Utara ke Propam Mabes Polri.
"Kami menduga indikasi SP3 ada kesepakatan tertentu, kami akan melayangkan surat klarifikasi Mabes Polri terkait penertiban SP3 tersebut," tegas dia.
Kasman membeberkan, sebelumnya, PTUN dan tingkat Pengadilan Tinggi juga sudah memutuskan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam aksi unjukrasa yang digelar Bupati Morotai dan wakilnya di pusat kota.
"Pemerintah Daerah Morotai harus mengganti Rp 92 miliar kepada pihak perusahaan, kemudian tujuh kepala dinas (Kadis) sudah inkrach, empat warga sudah divonis. Lalu akibat pengrusakan fasilitas, sebanyak 473 orang karyawan warga lokal berhenti bekerja sejak bulan Maret 2012 hingga 2013," ungkap Kasman.
[wid]
BERITA TERKAIT: