SIDANG IMPOR SAPI

Hakim Sempat Kira Pesona Khayangan "Abal-abal"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 September 2013, 13:47 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang Ahmad Fathanah, Hendra Yospin, geram dengan kesaksian berbelit-belit saksi dari PT Guna Bangsa Perkasa.  

Hendra kesal mendengar kesaksian Arsitek Legal PT Guna Bangsa Perkasa, Kenang Prasetyo Utomo. Hendra sempat mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi saat menanyakan sistem administrasi PT Guna Bangsa Perkasa dalam pembelian rumah terdakwa Ahmad Fatanah di Perumahan Pesona Khayangan.

"Ini perusahan beneran atau perusahan 'abal-abal' (fiktif) hanya untuk menampung pencucian uang?," tanya Hendra geram dalam persidangan.

Pernyataan ini dilontarkannya karena dalam penjelasan sebelumnya Kenang menyatakan bahwa Fathanah tak pernah mengisi formulir pembelian rumah di blok AF dan BS Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.

Kenang sendiri langsung menjelaskan bahwa perusahan pengembang tempatnya bekerja memiliki perizinan yang lengkap.

"Syarat perizinan kami lengkap Pak. Soal adimistrasi dilakukan ketika sudah terjadinya transaksi jual-beli dengan menggunakan kuitansi jual beli," ujar Kenang yang duduk di kursi saksi. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA