Mengagetkan juga ketika Majelis Hakim memutuskan mantan Kepala Korlantas Polri itu divonis bebas dari hukuman uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Hakim menyatakan bahwa penyitaan terhadap aset milik Djoko dari kurun waktu 2003-2010 senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu dolar AS dianggap sudah cukup sebagai pengganti.
"Secara pribadi, keputusan hakim mengagetkan. Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti lakukan pencucian uang sejak 2003, semua unsur korupsi ada, memperkaya diri, menyalahgunakan wewenang ada semua. Kenapa saat menjatuhkan putusan seperti tidak yakin? Hakim bimbang menjatuhkan hukuman yang menimbulkan efek jera karena ini kasus yang luar biasa," ujar Hamidah Abdurrahman, kepada wartawan di kantornya, Jalan Tirtayasa, Jakarta, Rabu (4/9).
Di internal Polri, lanjut Hamidah, Djoko akan menjalani sidang etik setelah ada putusan inkrah. Mungkin saja akan sampai pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seperti yang menimpa anggota Polri lainnya yang bersalah lakukan pelanggaran.
"Bisa saja ada banding, kasasi dan seterusnya, baru ada sidang kode etik yang akan mem-PTDH kan Djoko Susilo. Inkrah dulu putusan pengadilan, baru sidang kode etik untuk menentukan statusnya," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: