Pimpinan KPK Kecewa Djoko Susilo Divonis 10 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 September 2013, 23:21 WIB
Pimpinan KPK Kecewa Djoko Susilo Divonis 10 Tahun
kpk
Kecil Besar
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutupi rasa kekecewaan terhadap vonis hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta kepada Irjen Djoko Susilo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya kawasan Kiningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/9).

"KPK tidak sepenuhnya apresiasi, tapi kami hormati apa yang diputuskan" papar Bambang.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Irjen Djoko Susilo. Namun pada persidangan, majelis hakim hanya memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hal ini lah yang akan dijadikan bahan diskusi oleh pihak KPK. Bambang menambahkan bahwa dalam waktu 7 hari, pihaknya akan mengkaji sanksi yang diberikan untuk menjadikan itu dasar apakah KPK akan mengajukan banding atau tidak.

Rasa kekecewaan itu pun juga disampaikan oleh pimpinan KPK lainnya yakni Busyro Muqqodas. "Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (3/9).

Sementara atas nama lembaga KPK, Busyro mengatakan, Ia dan rekan-rekannya di pimpinan akan duduk bersama terlebih dahulu untuk merapatkannya. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA