Hal itu sebagaimana diutarakan majelis hakim dalam membacakan fakta hukum dalam pertimbangan putusan mantan Kakorlantas itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9).
Uang itu diterima Djoko melalui bekas bendahara korlantas, Kompol Legimo Pudjo Sumarto.
"Terdakwa juga menerima uang Rp 7 miliar terkait pengadaan BPKb dari PT Pura Agung Utama, melalui Kompol Legimo Pudjo Sumarto," urai hakim Anwar saat membaca analisa fakta persidangan.
Dia melanjutkan, harta kekayaan yang dimiliki bekas Kakorlantas ini dari kurun 2003-2010 mulai dari tanah, rumah, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), kondotel dan uang mencapai Rp54.625.540.129 dan USD60.000 patut diduga berasal dari hasil pencucian uang. Harta itu tidak sesuai dengan penghasilan Djoko selama menjadi anggota Polri secara keseluruhan, yakni Rp407,136 juta.
"Sementara jumlah penghasilan di luar gaji yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hanya sebesar Rp1,2 miliar," tandasnya.
Djoko Susilo sore tadi divonis 10 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2010 dan 2011 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.
Harta kekayaan sebesar Rp 54.625.540.129 dan USD 60.000, dengan nilai tersebut dirampas untuk negara. Sementara majelis hakim membebaskannya dari uang pengganti Rp 32 miliar seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: