Bahkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengakui terkesan bahwa putusan vonis tersebut adalah putusan yang sangat menarik.
BW menyatakan, bahwa Ia terkesan dengan konstruksi hukum yang diterapkan oleh majelis hakim karena mengintegrasikan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian TPPU yang diberlakukan bukan hanya UU No. 8/2010, tapi juga UU No. 15/2002 jo UU no 25/2003 tentang TPPU.
Kemudian ditambah lagi dengan rumusan dakwaan yang dibuat ataupun aset-aset lain yang didapatkan setelah proses persidangan itu berjalan dan dirumuskan dalam tuntutan. Meskipun ada tiga barang yang dikembalikan yakni rumah yang didapatkan sebelum berlakunya UU No. 15 /2002, dan dua mobil avanza yang kepemilikannya jelas.
Menurut BW, konstruksi hukum yang seperti ini diharapkan dapat menjadi model untuk konstruksi hukum pada persidangan lainnya.
"Dengan begitu, keputusan ini bisa menjadi model, karena mengintegrasikan dua undang-undang. Undang-undang yang sekarang dan undang-undang yang sebelumnya," papar BW di kantornya, Jakarta, Selasa (3/8).
[rus]
BERITA TERKAIT: