
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) silang pendapat alias berbeda keyakinan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyitaan terhadap harta-harta milik Irjen Djoko Susilo.
Hakim anggota, Anwar menyatakan bahwa dari sejumlah aset yang disita oleh KPK harus dikembalikan. Harta-harta itu antara lain sebidang tanah dan bangunan (Rumah) di Jalan Cenderwasih Emas Blok a-9 Nomor 1 RT 002/01 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Tanah itu bersertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Yani.
"Tanah tersebut di persidangan dibeli pada Tahun 2001, sebelum UU 15 Tahun 2002 Tentang TPPU. Untuk itu barang bukti tersebut dikembalikan pada Suratmi (Istri Pertama Djoko Susilo)," kata dia saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9) sore.
Selain itu, KPK juga mengembalikan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik, dengan nomor polisi B197SW. Faktur asli mobil tersebut atas nama Sonya Mariana, dan satu mobil Avanza B 1029 SOA beserta STNK-nya atas nama Muhammad Zainal Abidin. Kedua mobil itu dikembalikan kepada kedua pemiliknya tersebut.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: