
Irjen Djoko Susilo dipastikan masih menerima gaji dan tunjangan bulanan sebagai perwira Polri. Meskipun terdakwa kasus korupsi Simulator SIM itu telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
"Itu hak yang bersangkutan," kata Wakil Kepala Polri Komjen Oegroseno di gedung DPR Jakarta, Selasa (3/9).
Menurutnya, selama masih ada proses hukum yang bisa dijalankan oleh Djoko Susilo maka mantan Kepala Korlantas Polri itu tetap mendapatkan hak-haknya sebagai prajurit Tribrata.
Pembayaran gaji dan tunjangan bulanan kepada Djoko Susilo baru akan berhenti ketika vonis hukuman yang diterimanya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkraht.
"Kalau sudah terhukum dia masih ada (proses) banding, kasasi, peninjauan kembali, dan seterusnya. Ya sampai inkraht belum diberhentikan," jelas Oegroseno.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: