
Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan banding atas putusan 10 tahun penjara untuk mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, mengatakan, pihaknya punya waktu satu pekan untuk mempelajari putusan Pengadilan Tipikor tersebut.
"Tentu kita mengapresiasi. Tapi dengan rasa keadilan, apa yang ditangkap oleh majelis hakim dan harapan kita jangan beda jauh. Kalau beda jauh, upaya optimal dari segi hukum adalah banding," katanya di gedung DPR Jakarta, Selasa (3/9).
Menurut Zulkarnaen, sesuai hitungan pidana pokok minimal hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Susilo adalah 12 tahun penjara atau dua pertiga dari 18 tahun tuntutan jaksa.
"Kalau hitung pidana pokok kan minimalnya 12 tahun. Jadi, kita banding," jelasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: