Divonis 10 Tahun, Djoko Susilo Berterima Kasih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 September 2013, 18:54 WIB
Divonis 10 Tahun, Djoko Susilo Berterima Kasih
djoko susilo/net
Kecil Besar
rmol news logo Bekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang pada proyek simualtor SIM. Atas perbuatannya itu, dia dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara.

Usai vonis, Djoko sendiri tak terlalu berkomentar banyak terkait putusannya. Dia cuma berterima kasih atas vonis yang diterimanya itu.

"Tentunya saya ucapkan terimakasih atas semua daripada perhatian rekan-rekan, terimakasih," kata Djoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).

Sementara Penasihat Hukumnya, Juniver Girsang mempermasalahkan aset kekayaan Djoko yang dirampas untuk negara. Menurutnya, ada beberapa hal yang tidak masuk dalam berkas perkara, tapi nongol dalam putusan.

"Termasuk aset yang disita dan dikembalikan, ada hal yang tidak harus dimasukan dalam berkas. Nanti akan dibuat memori banding, kami kupas dalam memori banding termasuk keberatan kami dalam mengajukan banding," terang Juniver

Dalam perkara ini, mantan Gubernur Akpol Semarang itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Selain itu, Majelis hakim memerintahkan untuk merampas harta Djoko Susilo sebesar Rp 54,625 miliar dan 60 ribu dolar AS, karena dinilai terbukti sebagai hasil tindak pidana.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Djoko membayara uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, serta meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA