
Tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsidair satu tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bekas Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo dinilai Majelis Hakim Tipikor terlalu berat.
Hal itu sebagaimana dikatakan salah seorang hakim anggota, Anwar sebelum vonis Djoko Susilo dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).
"Masa pidana yang dimintakan penuntut umum dirasa terlalu berat," kata dia.
Bukan tanpa sebab dia mengatakan itu. Pasalnya, dalam menjatuhkan hukuman pidana, pihaknya tak ingin dikatakan sebagai upaya balas dendam. Menurut Anwar, dalam menjatuhkan hukuman pihaknya berharap menjadi efek jera terhadap masyarakat.
"Dan untuk menjadi momentum bagi terdakwa agar di masa yang akan datang dapat perbaiki perbuatannya sehingga ke depan dapat menjadi warga negara yang lebih berintrospeksi," demikian Hakim Anwar.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: