Beberapa saat lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan untuk memberikan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Kakorlantas Polri itu. Tuntutan tersebut berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK)18 tahun penjara.
"Saya pribadi wajib banding atas nama rasa keadilan rakyat," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (3/9).
Sementara atas nama lembaga KPK, Busyro mengatakan, Ia dan rekan-rekannya di pimpinan akan duduk bersama terlebih dahulu. "Secara kolegial akan segera dirapimkan (rapat pimpinan)," terangnya.
JPU KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang (TPPU), Irjen Djoko Susilo dengan 18 tahun penjara karena terbukti telah memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Selain itu, Djoko pun juga diberikan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Selain memperkaya diri, Djoko juga terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2002-2010.
Meskipun demikian, Majelis hakim tipikor hanya memberikan vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis tersebut diberikan dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan Djoko, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sementara yang meringankan terdakwa Djoko belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan dan pengabdiannya telah memiliki prestasi banyak mendapat penghargaan pemerintah.
[rus]
BERITA TERKAIT: