
Bekas Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengacara Djoko, Juniver Girsang menyatakan bahwa langkah banding dilakukan lantaran masih banyak fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak termuat secara jelas dalam vonis.
"Oleh karenanya kami menyatakan langsung menyatakan sikap setelah berdiskusi dengn klien kami banding," kata dia usai persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9) sore.
"Dengan kami mengajukan banding tentu tidak menerima putusan tersebut," sambung dia.
Sebelumnya, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: