Djoko Susilo Bebas Bayar Uang Pengganti Rp 32 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 September 2013, 18:10 WIB
Djoko Susilo Bebas Bayar Uang Pengganti Rp 32 M
djoko susilo/net
Kecil Besar
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Terdakwa Djoko Susilo divonis bebas dari hukuman uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Hakim menyatakan bahwa penyitaan terhadap aset milik Djoko dari kurun waktu 2003-2010 senilai Rp 54,6 miliar dan 60 ribu Dollar AS dianggap sudah cukup sebagai pengganti.

"Terdakwa telah terbukti membelikan atau membayarkan aset yang berasal dari tindak pidana atas hal tersebut telah membawa konsekuensi hukum, maka majelis akan menyatakan harta tersebut dirampas oleh negara. Dengan demikian, sudah ada pengembalian uang ke negara sejumlah tersebut," kata Anggota Majelis Hakim Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9).

"Karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari membayar pidana tambahan di atas," imbuhnya.

Dalam tuntutan jaksa, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada 2011. Dalam proyek itu, negara dirugikan sebesar Rp 121,830 miliar.

Djoko, menurut jaksa, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan, dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Sementara Djoko sendiri divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA