Demikian dikatakan oleh Hakim anggota, Anwar saat membacakan amar putusan terdakwa Djoko Susilo dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).
Majelis hakim, lanjut Anwar, menilai pencabutan hak politik berlebihan, mengingat pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Djoko Susilo cukup lama.
"Terdakwa dipidana cukup lama maka akan terseleksi sendiri oleh syarat-syarat oleh organisasi yang bersangkutan apabila terdakwa mengikuti hak politiknya. Majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana tambahan terkait hal tersebut," terang Anwar.
Selanjutnya, hakim juga memerintahkan agar masalah penahanan yang telah dijalankan agar dikurangi sepenuhnya. Kemudian memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum menghadiahi Djoko dengan tuntutan penjara cukup tinggi. Yakni selama 18 tahun. Tuntutan itu terpaut dua tahun dari hukuman maksimal. Djoko juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Belum cukup, jaksa penuntut umum pun menuntut Djoko membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 32 miliar. Penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.
[rus]
BERITA TERKAIT: