"Menyatakan, terdakwa Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).
Untuk tindak pidana korupsi, kata Suhartoyo, terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang (TPPU) ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan seperti dalam dakwaan primer pasal 2 pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan pada 2011, lanjut dia, terdakwa Djoko dijerat dengan pasal 3 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Sementara untuk rentang waktu TPPU dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c UU nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Dalam menjatuhkan vonis, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Djoko, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sementara yang meringankan terdakwa Djoko belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan dan pengabdiannya telah memiliki prestasi banyak mendapat penghargaan pemerintah.
[rus]
BERITA TERKAIT: