Irjen Djoko Susilo Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 September 2013, 16:38 WIB
Irjen Djoko Susilo Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
djoko susilo/net
Kecil Besar
rmol news logo Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Irjen Djoko Susilo melenceng jauh dari tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri itu hanya divonis 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).

Untuk tindak pidana korupsi, kata Suhartoyo, terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang (TPPU) ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan seperti dalam dakwaan primer pasal 2 pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan pada 2011, lanjut dia, terdakwa Djoko dijerat dengan pasal 3 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara untuk rentang waktu TPPU dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c UU nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Dalam menjatuhkan vonis, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Djoko, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sementara yang meringankan terdakwa Djoko belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan dan pengabdiannya telah memiliki prestasi banyak mendapat penghargaan pemerintah. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA