Hakim Anggota Anwar menyatakan dari analisa fakta persidangan, terdakwa Djoko Susilo terbukti dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
"Yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata dia, saat membacakan analisa fakta persidangan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).
Menurut dia, jumlah harta Djoko tidak sesuai dengan penghasilannya selama menjadi anggota Polri. Selain itu, Djoko dinilai tak dapat membuktikan asal hartanya. Karenya patut diduga harta tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Adalah tidak sesuai penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri secara keseluruhan, yakni Rp 407.136 juta. Sementara jumlah penghasilan di luar gaji yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hanya sebesar Rp 1,2 miliar," demikian Hakim Anwar.
[rus]
BERITA TERKAIT: