Hakim: Djoko Susilo Terbukti Perkaya Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 September 2013, 16:30 WIB
Hakim: Djoko Susilo Terbukti Perkaya Diri
DJOKO SUSILO/NET
Kecil Besar
rmol news logo Terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek Driving Simulator SIM R2 dan R4, Irjen Djoko Susilo terbukti memperkaya diri sendiri. Tindakan itu dilakukan dengan menerima uang Rp 32 miliar dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto terkait pengadaan Driving Simulator R2 dan R4.

Hal itu sebagaimana dibeberkan Hakim Anggota, Ugo saat membacakan pertimbangan amar putusan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (Selasa, 3/9).

Menurut Ugo, uang diberikan dalam dua tahap oleh Budi Susanto. Pertama, Budi melalui Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 2 miliar yang diantarkan langsung ke kantor Djoko.

Selanjutnya, Budi memberikan kembali uang Rp 30 miliar untuk Djoko Susilo. Budi memberikan itu melalui Bendahara Satuan Kerja Korlantas Kompol Legimo pernah memberikan uang Rp 30 miliar.

"Perbuatan menerima uang dari Budi Susanto Rp 32 miliar dan uang tersebut terkait Driving Simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat maka perbuatan tersebut memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi. Unsur memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," terang dia.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar terkait  tindak pidana korupsi pengadaan alat driving simulator SIM R2 dan R4 di Korlantas Polri. 2011.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA