Hal itu sebagaimana dibeberkan Hakim Anggota, Ugo saat membacakan pertimbangan amar putusan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (Selasa, 3/9).
Menurut Ugo, uang diberikan dalam dua tahap oleh Budi Susanto. Pertama, Budi melalui Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 2 miliar yang diantarkan langsung ke kantor Djoko.
Selanjutnya, Budi memberikan kembali uang Rp 30 miliar untuk Djoko Susilo. Budi memberikan itu melalui Bendahara Satuan Kerja Korlantas Kompol Legimo pernah memberikan uang Rp 30 miliar.
"Perbuatan menerima uang dari Budi Susanto Rp 32 miliar dan uang tersebut terkait Driving Simulator SIM Roda Dua dan Roda Empat maka perbuatan tersebut memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi. Unsur memerkaya diri sendiri orang lain atau korporasi telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," terang dia.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar terkait tindak pidana korupsi pengadaan alat driving simulator SIM R2 dan R4 di Korlantas Polri. 2011.
[wid]
BERITA TERKAIT: