Hal itu sebagaimana dibeberkan oleh hakim anggota, Samiadji saat membacakan pertimbangan amar putusan Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan (Selasa, 3/9).
Aliran uang itu kata Samiadji, diberikan dalam dua tahap oleh Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Pertama sejumlah Rp 1 milliar kemudian Rp 1,5 milliar.
Untuk tahapan pertama, Budi meminta kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. Namun, kala itu Sukotjo mengaku tak punya uang tunai, sehingga meminta Budi menalangi. Budi menyetujui dan uangnya diambil dari potongan harga atau diskon.
Sementara untuk tahap kedua, Budi kembali meminta lagi Rp 1,5 miliar kepada Sukotjo.
"Uang itu untuk diberikan ke Itwasum (Polri) dalam rangka memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan Simulator SIM roda empat tahun 2011," kata Samiadji.
Setelah itu, Itwasum pun merekomendasikan PT CCMA sebagai pemenang lelang. Atas rekomendasi itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek simulator roda empat. Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen akhirnya menandatangani surat penunjukkan pemenangan lelang dan driving simulator R4 2011.
[rus]
BERITA TERKAIT: