Djoko Susilo Rela Dihukum Asal Sesuai Fakta yang Terungkap di Sidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 September 2013, 13:19 WIB
Djoko Susilo Rela Dihukum Asal Sesuai Fakta yang Terungkap di Sidang
juniver girsang/net
Kecil Besar
rmol news logo Terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan proyek Simultor SIM, Irjen Djoko Susilo, berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat memberikan putusan yang adil dalam sidang vonis yang segera berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Selasa, 3/9).

"Kami berharap Djoko diputus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, bukan putusan di luar fakta persidangan," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang, sebelum persidangan.

Dengan syarat tersebut, Juniver menyatakan, apapun keputusan yang ditetapkan oleh hakim akan diterima oleh Djoko.

"Sikap ini adalah sikap yang baik sesuai penegak hukum," kata Juniver.

Juniver Cs baru mengajukan banding bila dasar hukum vonis hakim tidak sesuai fakta yang terungkap.

"Jadi kami akan mencermati dulu apa pertimbangannya, apa dasar hukumnya terhadap putusannya," demikian Juniver.

Djoko dituntut Jaksa KPK 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut Jaksa membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar, karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Sehingga, keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar.

Selain itu, Jaksa menilai harta kekayaan milik mantan Gubernur Akpol yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sehingga Jaksa juga menjeratnya dengan pencucian uang. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA