Kapolsek Setiabudi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa pihaknya menurunkan puluhan personel guna mengamankan jalannya sidang vonis bekas Kepala Korlantas Polri ini.
"Totalnya ada 84 personel. Dari Polsek Setiabudi 30 personel, sisanya dari Polres dan Polda Metro," kata dia.
Tak hanya itu, tampak kendaraan taktis Barracuda disiagakan di halaman depan Gedung Tipikor. Kendaraan itu sudah ada sejak pagi tadi.
Sementara itu, di depan pintu ruang sidang dipasangi metal detector. Pintu metal detector itu diletakkan di ruang sidang lantai dasar Pengadilan Tipikor. Alat khusus pendeteksi ini sudah dibawa ke pengadilan kemarin sore.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Dalam tuntutannya, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.
Djoko menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
[ald]
BERITA TERKAIT: