Soal Vonis Djoko Susilo, Komjen Oegroseno Tegaskan Tidak Ada Loyalitas Buta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 September 2013, 12:14 WIB
Soal Vonis Djoko Susilo, Komjen Oegroseno Tegaskan Tidak Ada Loyalitas Buta
irjen djoko susilo/net
Kecil Besar
rmol news logo Polri hanya bisa pasrah atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Djoko Susilo, yang rencananya hari ini dibacakan.  

"Serahkan pada proses peradilan, Polri tak ada intervensi. Kalau sudah peradilan, sudah proses hukum, mekanismenya nanti ada," ujar Wakil Kepala Polri, Komjen Oegroseno, kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta (Selasa, 3/9).

Menurut dia, jangan sampai timbul loyalitas buta kepada atasan. Ada prosedur yang dibuat oleh negara dan karena itu Polri seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.

Dia tak menyangkal bahwa selama ini hak eks Gubernur Akademi Kepolisian itu sebagai perwira tinggi Polri tidak hilang karena belum ada putusan tetap pengadilan atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.

"Tunggu hasil vonis. Haknya tetap sama, gaji ada, tapi karena tidak menjabat jadi tunjangan jabatan tidak ada," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Djoko dengan hukuman 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.

JPU KPK juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Kalau tidak, ditambah hukuman lima tahun penjara. JPU juga menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. [ald]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA