Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 September 2013, 12:59 WIB
Ratna Dewi Umar Divonis 5 Tahun Bui
ratna dewi umar/net
Kecil Besar
rmol news logo Terdakwa perkara pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.

Ratna  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan oleh karenanya terdakwa dokter Ratna Dewi Umar M. Kes pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (Senin, 2/9).

Sementara untuk dakwaan primer yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dinyatakan tidak terbukti.

"Karenanya, Majelis Hakim membebaskan Ratna dari dakwaan primer," lanjut Nawawi.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa hal yang memberatkan Ratna adalah perbuatannya kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu juga memberikan citra negatif terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sementara yang meringankan, kata Hakim, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan. Terdakwa juga lebih dari 32 tahun mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan menyesali perbuatannya," sambung Nawawi.

Atas putusan ini Ratna Dewi menyatakan akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA