Didampingi dua penasehat hukumnya dari Ihza & Ihza Law Firm, Arfa Gunawan dan Mansur Munir, Jamaluddin menjelaskan bahwa Andi Anzhar sudah melakukan penipuan.
Rekan separtainya, Didi Supriyanto, belum mau memastikan kebenaran kasus yang mendera koleganya. Namun begitu, Didi yang juga caleg DPR berharap Andi mengklarifikasi ke partai seputar kasus dugaan penipuan tersebut. Pasalnya, ini terkait citra partai dan dirinya sendiri.
"Saya kira yang bersangkutan harus klarifikasi baik kepada partai maupun publik," terang Didi, saat dikonfirmasi
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (31/8).
Didi yang juga tim advokasi PAN, menambahkan, perlu ditegakkan azas praduga tidak bersalah. Menurutnya, laporan itu belum tentu selalu bentuk pidana.
"Polisi segera lakukan penyelidikan agar kasus ini tidak berlarut-larut," tegasnya.
Didi juga mengaku belum tahu motif politis apa di balik pengaduan terhadap rekannya di partai matahari terbit itu.
Direktur Utama PT Bumi Energi Kaltim (BEK), Jamaludin, melaporkan Andi Anzhar Cakra Wijaya terkait tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen PT Bumi Energi Kaltim (BEK). Sementara, pengacara Jamaludin, Arfa Gunawan, menambahkan, kasus ini bermula saat Jamaludin sebagai pemegang saham PT BEK menjual saham ke Andi Anzhar. Saat itu, nama perusahaan boleh diubah setelah seluruh biaya lunas.
"Ini baru bayar Down Payment (DP), sudah berubah nama ke Kementrian Hukum dan HAM. Kerugiannya mencapai Rp 26 miliar, karena baru dibayar Rp 5 miliar. Sedangkan nilai saham totalnya Rp 31 miliar," jelas Arfa.
Arfa menjelaskan, intinya dalam kasus ini akta perusahaan diubah tanpa sepengatahuan kliennya.
Saat melapor ke Bareskrim Polri, Arfa membawa akta perusahaan dengan susunan perusahaan awal sebelum adanya perubahan oleh Andi Ansar. Jamaluddin dan pengacaranya keluar dan memperlihatkan Tanda Bukti Laporan dengan nomor TBL/579/VIII/2013/Bareskrim
Sedangkan, untuk nomor laporan, yakni LP/722/vIII/2013/Bareskrim tanggal 30 Agustus 2013. Dalam laporannya, Andi Ansar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 264 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
Andi Anzhar Cakra Wijaya sendiri sudah menampik keras telah melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen PT Bumi Energi Kaltim (BEK) seperti dilaporkan Dirut BEK Jamaludin.
"Tidak ada penggelapan, orang semua berkas-berkasnya jelas semua," bantahnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka Online.
Sebaliknya, menurut Andi lagi, justru Jamal yang telah melakukan penipuan dengan menjual perusahaan yang sudah dibelinya.
"Terus orang yang bayar ke dia minta uangnya kembali tapi uangnya tidak ada. Jadi sekarang saya dikejar-kejar sama Jamal. Padahal saya dengan dia (Jamal) punya perjanjian," lanjut Andi.
Berdasarkan perjanjian, Jamal sepakat menjual kepemilikan sahamnya di PT BEK senilai total Rp 31 miliar.
"Penjualan tadinya Rp 45 miliar, terus turun jadi Rp 31 miliar. Sudah dibayar Rp 5 miliar sama partner kita, jadi kurangnya Rp 26 miliar," kata Andi merinci.
[ald]
BERITA TERKAIT: