Sidang Vonis Ratna Dewi Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 Agustus 2013, 14:41 WIB
Sidang Vonis Ratna Dewi Ditunda
Ratna Dewi Umar/net
Kecil Besar
rmol news logo Sidang vonis terdakwa bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar yang sedianya digelar, hari ini (Kamis, 29/8) di Pengadilan Tipikor, Jakarta ditunda. Alasannya, putusan yang disusun oleh Majelis Hakim belum sempurna.

"Ada hal yang kemudian kami sepakati harus kami rundingkan kembali dalam musyawarah. Putusan sudah dalam keadaan jadi, tapi tidak mungkin masih kondisi coret-coretan, Kami lebih bersikap menunda pembacaannya," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango saat memimpin sidang.

Nawawi mengatakan bahwa sidang akan digelar kembali pada, Senin (2/9) mendatang. Dia menambahkan, dalam proses musyawarah untuk menentukan putusan ada salah seorang anggota hakim yang sakit. Karena itulah pihaknya menunda vonis Ratna Dewi.

"Forum musyawawh itu kami pending beberapa waktu," terang Nawawi.

Ratna sebelumnya telah hadir di Pengadilan Tipikor dan mengaku siap menjalani vonisnya.

Ratna dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam empat proyek pengadaan di Kemenkes.

Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 50,44 miliar. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA