Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Muhibudin, mengatakan, pihaknya juga menghadirkan saksi lain, yaitu Amir Arif dan Winanuningtyastiti.
"Ada dua orang ahli bahasa. Jamaludin untuk bahasa Arab, dan Tajudin, dosen penerjemah bahasa Makasar," kata Muhibudin beberapa saat lalu.
Ridwan sendiri sudah memenuhi pemanggilan Jaksa sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja biru Ridwan enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Dia memilih
ngeloyor ke dalam ruang tunggu saksi.
Ridwan Hakim diduga pernah menggelar pertemuan dengan Ahmad Fathanah, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Elda Devianne, di Kuala Lumpur, Malaysia, membahas soal permohonan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama. Pertemuan itu terjadi 20 Januari 2013. Pertemuan digelar menyusul ditolaknya permohonan PT Indoguna oleh Kementerian Pertanian.
Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan izin penambahan kuota impor daging sapi. Uang yang diterima Luthfi dan Fathanah patut diduga merupakan uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Maria apabila mereka berhasil menjadikan PT Indoguna sebagai importir daging sapi di Kementerian Pertanian.
Luthfi dan Ahmad Fathanah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka patut diduga menyamarkan kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi dengan maksud agar tidak diketahui asal-usulnya dari profil penghasilan ke dua terdakwa.
[ald]
BERITA TERKAIT: