Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Dalam perkara yang sama, KPK berencana memeriksa Alham Idli selaku Direktur PT Sarana Bangun Cipta dan Rio Abdulrahman selaku Manager pemasaran PT Sarana Bangun Cipta. Mereka juga diperiksa sebagai saksi Anas.
Anas disangka, antar lain, menerima hadiah atau janji semasa menjadi anggota DPR berupa Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Adapun dalam korupsi pembangunan Hambalang telah ditetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Deddy Kusdinar, dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor. KPK telah menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Tiga tersangka lain ada kemungkinan segera menyusul dalam waktu dekat ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: