Hotma Sitompul Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Agustus 2013, 11:13 WIB
Hotma Sitompul Kembali Diperiksa KPK
HOTMA SITOMPUL/NET
Kecil Besar
rmol news logo Advokat Hotma Sitompul kembali dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/8). Hotma bakal kembali diperiksa terkait suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung atas terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MCB dan DS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).

Dalam perkara yang sama, KPK juga memeriksa Nurhasanah alias Nungky, yang merupakan pengacara di kantor Hotma Sitompul and Associate.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA