"Ini tidak mungkin di DPR saja, pasti ada di Kementerian Keuangan. Apalagi Bu Anny waktu itu (pembahasan proyek Hamabalang) menjabat Dirjen Anggaran," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8).
Dia meyakini bahwa proses penganggaran Hambalang tidak hanya terkait dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, tetapi juga di Kementerian Keuangan selaku pihak yang mencairkan dana.
"Apalagi untuk anggaran tahun jamak. Fungsi mengeluarkan uang itu kan juga terkait Kemenkeu dan berdasarkan temuan dari BPK itu sudah menyalahi. Karena itu KPK jangan ragu-ragu lagi," seru Yani.
Politisi PPP itu mendesak KPK mengusut keterlibatan pihak Kementerian Keuangan dalam setiap proses yang terkait dalam pembangunan Hambalang, yang terakhir ini diketahui merugikan negara hingga Rp 463,67 miliar.
"Dia (Anny) sudah layak dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya dari saksi atau terpanggil ke status yang lain," ucap Yani, tanpa menjelaskan apa status yang layak.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahap II proyek Hambalang, BPK menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK Nomor 194/PMK.02/2011. PMK itu terkait dengan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dan persetujuan kontrak tahun jamak yang mengatur tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketua BPK, Hadi Poernomo, PMK nomor 194/PMK.02/2011 ini patut diduga bertentangan dengan UU dan diduga dilakukan untuk legalisasi penyimpangan yang terjadi pada proyek Hambalang. Namun dia tidak memastikan soal dugaan keterlibatan Menteri Keuangan.
[ald]
BERITA TERKAIT: