Seperti tertulis di halaman 41 lembaran hasil audit investigatif tahap dua, WM atau Wafid Muharram mengaku dihubungi Mahyuddin NS, yang juga kader Demokrat sekitar April 2010.
Wafid mengaku kepada auditor BPK, diminta mencari dana Rp 500 juta untuk diserahkan ke Andi Mallarangeng yang ingin memenangkan Kongres Demokrat di Bandung. Selanjutnya Wafid meminta bantuan PN untuk mencarikan dana yang diminta Mahyuddin.
Uang kemudian dicarikan lewat rekanan Hambalang, PT Adhi Karya melalui TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor) setelah sebelumnya memberitahu ke Mahyuddin yang mengatakan "terserah kamulah". Namun, ketika uang sudah ada Mahyudin meminta lagi tambahan uang sebesar Rp 100 juta.
"Andi Mallarangeng tidak pernah memberi otoritas pada Mahyudin untuk meminta dana kesiapa pun. Kenapa BPK tidak bertanya kepada Andi dan Mahyudin, kenapa BPK tidak bertanya pada Wafid? Pernahkah Wafid mengkonfirmasi permintaan Mahyudin tersebut? Ini bukanlah audit yang baik dan adil, sepihak dan amatiran," ungkap Rizal kepada wartawan di Freedom Institute, Jakarta Pusat, Senin (26/8).
Rizal menambahkan, tidak pantas jika atas dasar audit seperti tadi Andi Mallarangeng dijadikan tersangka dan ditahan. Dasarnya bukan hanya lemah, tetapi jauh dari prinsip-prinsip keadilan.
"Walaupun, kemungkinan Mahyudin memang benar meminta uang kepada Wafid. Tetapi apa hubungannya dengan Andi?" lontar Rizal.
"Kan di sini BPK tidak konfirmasi dulu, masih katanya Wafid," tuturnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: