Deklarasi digagas oleh Ministerial Group for the Protection of Humanitarian Personnel yang beranggotakan sembilan negara: Australia, Brasil, Kolombia, Indonesia, Jepang, Yordania, Sierra Leone, Swiss, dan Inggris.
Dalam pidatonya, Menlu Sugiono menegaskan pentingnya akuntabilitas atas serangan terhadap pekerja kemanusiaan di wilayah konflik.
“Kita perlu memastikan tidak ada impunitas dan standar ganda dalam menuntut pertanggungjawaban atas gugurnya para personel kemanusiaan, khususnya di Gaza. Mereka adalah pahlawan kemanusiaan yang tidak boleh dilupakan,” ujarnya.
Deklarasi tersebut menekankan empat langkah utama: kepatuhan pada Hukum Humaniter Internasional, fasilitasi akses kemanusiaan, penyelarasan upaya perlindungan di tingkat global hingga lokal, serta akuntabilitas atas pelanggaran terhadap personel kemanusiaan.
Acara diakhiri dengan penandatanganan deklarasi oleh Menlu Sugiono bersama para menteri luar negeri dari negara-negara pendukung. Sebanyak 104 negara telah memberikan dukungan terhadap deklarasi tersebut.
Dokumen akan ditempatkan di International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) dan terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh anggota PBB. Sementara implementasi selanjutnya akan dikoordinasikan melalui Group of Friends on the Protection of Humanitarian Personnel yang berbasis di Jenewa.
BERITA TERKAIT: