Trump Sebut India Bisa Kena Tarif 25 Persen, Lebih Tinggi dari Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 30 Juli 2025, 16:33 WIB
Trump Sebut India Bisa Kena Tarif 25 Persen, Lebih Tinggi dari Indonesia
Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri India Narendra Modi/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengisyaratkan India akan dikenakan tarif lebih tinggi dari yang dikenakan kepada Indonesia dan Filipina, antara 20 hingga 25 persen.

"India adalah teman baik, tetapi India mengenakan tarif yang lebih tinggi daripada hampir semua negara lain," kata Trump. Ketika ditanya apakah India akan dikenai tarif 20-25 persen, ia menjawab, “Saya rasa begitu.”

Meski belum final, sinyal Trump ini memberi tekanan baru dalam perundingan dagang antara AS dan India yang terus berlangsung menjelang tenggat 1 Agustus 2025. 

Pemerintah India sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Trump. Jika tarif itu benar-benar diberlakukan, India akan merasa dirugikan. 

Pasalnya, New Delhi sebelumnya berharap bisa mendapatkan perlakuan yang lebih ringan ketimbang tarif 19 persen yang telah dikenakan Washington terhadap Indonesia dan Filipina.

Mengutip Bloomberg pada Rabu, 30 Juli 2025, negosiasi bilateral kedua negara itu masih alot. Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi menolak keras permintaan Trump agar India membuka pasar pertanian dan produk susu mereka.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengakui bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu lebih lama untuk mencapai kesepakatan dengan India. 

Washington terus mendesak agar India membuka lebih luas akses pasar untuk ekspor Amerika.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa India telah menyampaikan garis batas yang tak bisa dilampaui. 

New Delhi menolak membuka keran impor untuk tanaman hasil rekayasa genetika dari AS dan enggan membuka sektor otomotif dan susu mereka.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA