Pemangkasan ini menjadi yang keenam berturut-turut sejak Maret 2024, yang merupakan langkah agresif bank sentral dalam merespons pelemahan tekanan inflasi dan gejolak ekonomi global.
SNB kini berada di ambang era suku bunga negatif seperti yang pernah diterapkan pada periode 2014 hingga 2022.
Pemangkasan ini dilakukan di tengah menurunnya angka inflasi tahunan Swiss, yang pada Mei lalu bahkan jatuh ke wilayah negatif untuk pertama kalinya dalam empat tahun terakhir. Angka tersebut keluar dari target SNB yang berada di kisaran 0 hingga 2 persen.
"Tekanan inflasi menurun dibandingkan kuartal sebelumnya. Dengan pelonggaran kebijakan moneter hari ini, SNB mengatasi tekanan inflasi yang lebih rendah," bunyi pernyataan resmi SNB, dikutip Reuters.
Selain faktor inflasi, penguatan Franc Swiss yang dinilai terlalu tinggi juga turut menekan daya saing ekspor negara tersebut.
Dalam hal ini, ketidakpastian kebijakan perdagangan Amerika Serikat juga menjadi salah satu faktor yang mendorong SNB untuk melonggarkan kebijakan moneternya.
Franc Swiss sempat menguat pasca keputusan SNB, namun kembali melemah dan diperdagangkan di level 0,8191 terhadap Dolar AS.
Ketua SNB Martin Schlegel mengatakan inflasi rendah dan tekanan harga yang lemah menjadi faktor yang mendorong keputusan pemotongan suku bunga.
"Kami tidak akan mengambil keputusan untuk menuju suku bunga negatif dengan ringan. Kami sangat menyadari bahwa suku bunga negatif merupakan tantangan bagi banyak pelaku ekonomi, termasuk penabung, dana pensiun, dan sebagainya," ujar Schlegel.
Dalam proyeksi terbarunya, SNB memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan melambat, sementara inflasi AS berpotensi meningkat. Di sisi lain, tekanan harga di kawasan Eropa diprediksi akan mereda.
Namun, bank sentral tetap menekankan bahwa prospek ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian tinggi, termasuk risiko meningkatnya hambatan perdagangan.
Di tengah situasi itu, SNB menilai kebijakan fiskal dapat menjadi bantalan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dari perkiraan.
BERITA TERKAIT: