Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis Palestina Ditangkap di Kolombia, Trump: Ini Baru Awal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 11 Maret 2025, 11:12 WIB
Aktivis Palestina Ditangkap di Kolombia, Trump: Ini Baru Awal!
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperingatkan bahwa penangkapan aktivis Palestina Mahmoud Khalil pada akhir pekan lalu adalah langkah pertama dalam tindakan keras terhadap para demonstran anti-Israel.
Selamat Berpuasa

Dalam sebuah unggahan di Truth Social, Trump menegaskan pemerintahannya tidak akan menoleransi aktivitas pro-teroris, anti-Semit, anti-Amerika di kampus-kampus AS.  

"Kami akan menemukan, menangkap, dan mendeportasi simpatisan teroris ini dari negara kami dan tidak akan pernah kembali lagi," tulis Trump, seperti dimuat CBS News pada Selasa, 11 Maret 2025. 

Ia juga meminta perguruan tinggi dan universitas untuk mendukung kebijakan ini.  

Meskipun demikian, upaya deportasi Khalil mendapat hambatan hukum. Seorang hakim federal pada Senin, 10 Maret 2025 menangguhkan deportasinya setelah pengacaranya, Amy Greer, mengajukan petisi yang menentang penahanan tersebut.  

"Kami akan dengan giat memperjuangkan hak-hak Mahmoud di pengadilan dan memperbaiki kesalahan ini," kata Greer dalam pernyataannya. 

Ia juga menuduh pemerintah AS menggunakan penegakan hukum imigrasi sebagai alat untuk menekan kebebasan berbicara.  

Menurut Greer, otoritas imigrasi mengklaim visa pelajar Khalil telah dicabut. Tetapi, ia menegaskan kliennya adalah pemegang kartu hijau AS dan bukan imigran ilegal.  

Departemen Keamanan Dalam Negeri menuduh Khalil memiliki keterkaitan dengan Hamas, kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh AS. Namun, tidak ada rincian spesifik yang diberikan untuk mendukung klaim tersebut.  

Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengatakan bahwa pemerintah akan mencabut visa atau kartu hijau siapa pun yang dianggap mendukung Hamas.  

Khalil ditangkap pada Sabtu malam, 8 Maret 2025 oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) dalam sebuah operasi yang diduga terkait dengan kebijakan baru pemerintahan Trump terhadap demonstran pro-Palestina. 

Khalil, yang sebelumnya aktif dalam demonstrasi di Universitas Columbia menentang perang Israel-Hamas, ditangkap saat berada di New York. 

Tak lama setelah penangkapannya, ia dipindahkan ke Pusat Pemrosesan ICE di Central Louisiana, jauh dari pengacaranya dan komunitas pendukungnya.

Sementara itu, otoritas imigrasi juga disebut-sebut mengancam akan menangkap istri Khalil, yang saat ini sedang hamil delapan bulan dan merupakan warga negara AS.

Penangkapan Khalil menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia, termasuk American Civil Liberties Union (ACLU), yang menyebut tindakan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya dan ilegal.

"Untuk lebih jelasnya: Amandemen Pertama melindungi semua orang di AS. Tindakan pemerintah jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi dan membungkam kebebasan berbicara," kata Ben Wizner dari ACLU.  

Sementara itu, pemerintahan Trump terus menindak protes di kampus-kampus, termasuk membatalkan hibah senilai 400 juta dolar AS untuk Universitas Columbia dan mengancam akan mencabut dana federal bagi institusi yang mengizinkan protes ilegal.

Kasus Khalil akan kembali dibahas dalam sidang pada Rabu mendatang, 12 Maret 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA