Menurut laporan resmi kantor berita lokal
WAFA, keputusan penghentian operasi
Al Jazeera dibuat oleh komite menteri khusus yang terdiri dari Kementerian Kebudayaan, Dalam Negeri, dan Komunikasi Otoritas Palestina.
"Pembekuan itu untuk sementara waktu menghentikan semua pekerjaan jurnalis, karyawan, kru, dan saluran afiliasi
Al Jazeera hingga keputusan tersebut dibatalkan," ungkap
WAFA pada Kamis, 2 Januari 2025.
Disebutkan bahwa penghentian operasi
Al Jazeera terjadi menyusul pengumuman Fatah pada akhir Desember lalu.
Laporan dan materi yang diberitakan
Al Jazeera dinilai menghasut dan tampak terlalu mengintervensi urusan internal Palestina. Khusunya selama peliputan di tengah bentrokan antara pasukan keamanan otoritas Palestina dan faksi-faksi teroris di kota Jenin, Tepi Barat.
Hamas mengutuk penutupan
Al Jazeera, menyebutnya sebagai pelanggaran hak kebebasan pers.
"Kami mengutuk keras keputusan Otoritas Palestina untuk menangguhkan siaran
Al Jazeera. Keputusan itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan pers dan tindakan represif yang ditujukan untuk membungkam suara," tegas Hamas dalam sebuah pernyataan.
BERITA TERKAIT: