Serangan udara pada Minggu, 10 Agustus 2025 tersebut menewaskan jurnalis
Al Jazeera Anas al-Sharif, Mohammed Qreiqeh, Ibrahim Zaher, Mohammed Noufal, dan Moamen Aliwa saat mereka berada di tenda pers di luar Rumah Sakit al-Shifa, Gaza City.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa tindakan militer Israel tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan pelanggaran berat yang merusak prinsip fundamental perlindungan jurnalis dan kebebasan pers.
"Aksi ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip perlindungan jurnalis dan kebebasan pers dalam konflik berskala besar," tegas Sudarnoto dalam pernyataan tertulis, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menyoroti data yang dirilis Committee to Protect Journalists (CPJ) dan International Federation of Journalists (IFJ) yang menunjukkan tingginya jumlah korban di kalangan jurnalis akibat konflik.
Hingga 24 Juli 2025, CPJ mencatat sedikitnya 186 wartawan dan pekerja media tewas, sementara IFJ mencatat 164 di antaranya adalah warga Palestina.
Sudarnoto menyebut tuduhan militer Israel yang melabeli jurnalis, termasuk Anas al-Sharif, sebagai teroris merupakan tuduhan keji di luar nalar sehat.
Menurutnya, praktik tersebut hanya bertujuan mendiskreditkan dan merasionalisasi pembunuhan terhadap jurnalis yang kritis terhadap narasi Israel.
“MUI berpandangan bahwa serangan dan pembunuhan terhadap wartawan ini adalah merupakan upaya sistematis untuk membungkam saksi mata dan membatasi dokumentasi independen atas pelanggaran HAM dan penderitaan rakyat Gaza,” tegasnya.
Ia mendesak komunitas internasional, termasuk PBB, UNESCO, CPJ, IFJ, dan PJS, untuk menuntut penyelidikan independen atas setiap serangan terhadap jurnalis. MUI juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang wajib dilindungi.
“Menyuarakan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dilindungi dan karena itu serangan terhadapnya adalah serangan terhadap demokrasi dan keadilan,” pungkas Sudarnoto.
BERITA TERKAIT: