Dalam unggahan di platform X hari Kamis, 12 Desember 2024, Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan bahwa resolusi tersebut diusung oleh Indonesia dalam Emergency Special Session (ESS)-10.
"Indonesia menyambut baik pengesahan resolusi Majelis Umum PBB mengenai "Situasi di Gaza” yang menuntut gencatan senjata segera, yang diusung oleh Indonesia dalam Emergency Special Session (ESS)-10 pada 11 Desember 2024," cuit Kemlu RI.
Selain itu, Indonesia juga menyambut pengadopsian resolusi kedua yakni dukungan PBB terhadap Badan Pengungsi PBB di Palestina (UNRWA) dan mengecam undang-undang baru Israel yang melarang operasi UNRWA di wilayahnya.
"Indonesia menyambut baik pengesahan resolusi Majelis Umum PBB mengenai "Situasi di Gaza” yang menuntut gencatan senjata segera, yang diusung oleh Indonesia dalam Emergency Special Session (ESS)-10 pada 11 Desember 2024," tulisnya.
Menurut Indonesia, kehadiran UNRWA dan penerapan gencatan senjata sangat diperlukan guna mengakhiri penderitaan rakyat Palestina di Jalur Gaza.
"Gencatan senjata permanen sangat dibutuhkan di Gaza dan keinginan operasi UNRWA akan membantu mengurangi penderitaan warga Palestina," tegasnya.
Oleh karenanya, Indonesia mendesak komunitas internasional untuk terus mendesak Israel agar segera mengimplementasikan kedua resolusi tersebut guna memastikan gencatan senjata permanen, keberlanjutan bantuan kemanusiaan dan terbukanya jalan menuju solusi dua negara.
Sidang Majelis Umum PBB pada Rabu, 11 Desember 2024 berhasil mengesahkan dua resolusi dengan dukungan yang luas.
Resolusi terkait gencatan senjata di Gaza memperoleh 158 suara, sementara resolusi UNRWA memperoleh dukungan dari 159 negara.
Dukungan penuh ini mencerminkan kesadaran dan komitmen masyarakat internasional untuk menghentikan penderitaan rakyat Palestina.
BERITA TERKAIT: