Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pager dan Walkie-talkie Dilarang Masuk Pesawat Iran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 13 Oktober 2024, 11:21 WIB
Pager dan Walkie-talkie Dilarang Masuk Pesawat Iran
Maskapai penerbangan Iran/Net
rmol news logo Beberapa minggu setelah ledakan alat komunikasi massal di Lebanon, Iran akhirnya memutuskan untuk melarang pager dan walkie-talkie dibawa dalam pesawat.

Juru bicara Organisasi Penerbangan Sipil Iran Jafar Yazerlo hanya mengizinkan ponsel ikut dalam penerbangan di seluruh negeri.

“Masuknya perangkat komunikasi elektronik apapun, kecuali ponsel, di dalam kabin pesawat atau di dalam kargo tanpa pendamping, telah dilarang,” tegasnya, seperti dimuat Kantor Berita ISNA pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Keputusan itu diambil lebih dari tiga minggu sejak serangan sabotase yang menargetkan anggota militer Hizbullah di Lebanon yang mengakibatkan pager dan walkie-talkie meledak bersamaan hingga menewaskan sedikitnya 39 orang.

Hampir 3.000 orang lainnya terluka dalam serangan itu, termasuk Duta Besar Iran untuk Lebanon Mojtaba Amani.

Awal bulan ini, maskapai penerbangan Emirates yang berbasis di Dubai melarang pager dan walkie-talkie di dalam pesawatnya.

Ketegangan regional telah meningkat sejak pecahnya perang Gaza pada Oktober tahun lalu, yang menarik kelompok-kelompok yang berpihak pada Iran dari Lebanon, Irak, Suriah, dan Yaman.

Beberapa maskapai penerbangan dalam beberapa minggu terakhir telah menangguhkan penerbangan ke Iran setelah serangan rudal Teheran terhadap Israel pada tanggal 1 Oktober.

Iran menembakkan sekitar 200 rudal ke Israel untuk membalas pembunuhan para pemimpin militan yang berpihak pada Teheran di wilayah tersebut dan seorang jenderal di Garda Revolusi Iran.

Israel sejak itu berjanji akan membalas, dengan menteri pertahanan Yoav Gallant mengatakan responsnya akan mematikan, tepat, dan mengejutkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA