Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kekerasan Terhadap Perempuan Seakan Normal di Pakistan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 04 September 2024, 13:51 WIB
Kekerasan Terhadap Perempuan Seakan Normal di Pakistan
Ilustrasi
rmol news logo Kepercayaan misoginis dan patriarki yang mengakar telah menormalkan kekerasan terhadap perempuan di masyarakat Pakistan. Pelecehan, pemerkosaan, pembunuhan demi kehormatan, kekerasan dalam rumah tangga, KDRT, dan serangan asam menjadi berita utama secara teratur tetapi gagal membangkitkan kemarahan publik.

Beberapa anggota parlemen baru-baru ini menyampaikan pernyataan yang tepat. Minggu lalu, sebuah badan parlemen menyatakan keprihatinan tentang 10.201 kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di Punjab pada tahun 2023 dan menuntut basis data nasional yang direstrukturisasi tentang kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak di bawah kementerian hak asasi manusia.

Komite Fungsional Senat tentang Hak Asasi Manusia juga mengamati angka-angka yang meningkat dari ancaman tersebut di atas. Menurut dokumen yang diberikan oleh polisi KP, tingkat hukumannya sangat menyedihkan, yakni dua hingga lima persen. Hal ini menggarisbawahi kurangnya kemauan politik untuk melawan 'pandemi diam-diam' dan menunjukkan bahwa tidak adanya sistem peradilan pidana yang dimodernisasi, peka, dan digital dapat mematikan bagi warga negara yang rentan.

Undang-undang yang pro-perempuan saja tidak dapat menyelamatkan perempuan. Tahun lalu, UNFPA mengindikasikan bahwa 32 persen perempuan di Pakistan mengalami kekerasan fisik dan 40 persen perempuan yang sudah menikah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, statistiknya mungkin lebih tinggi, karena banyak perempuan tidak dapat mengakses keadilan karena hambatan sosial dan struktural atau dipaksa untuk tetap diam oleh kerabat mereka. Selain itu, kutukan pernikahan anak telah memperburuk situasi: 21 persen anak perempuan di bawah umur di Pakistan dinikahkan karena kemiskinan yang parah, kurangnya pendidikan, dan adat istiadat sosial yang kaku.

KDRT bukanlah perselisihan pribadi yang harus diselesaikan di dalam rumah, tetapi merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, penegak hukum harus bertanggung jawab atas ketidakmampuannya untuk mencegah dan menghukum pelanggaran terhadap perempuan.

Negara harus memandang semua bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu cara paling brutal dari kontrol patriarki, agar undang-undang dapat diterapkan bersama dengan penyelidikan dan penuntutan yang kuat. Selain itu, lembaga-lembaga seperti kantor polisi perempuan dan pusat krisis yang berpusat pada perempuan wajib untuk menghapus ketidakadilan gender. rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA