Salah satunya Indonesia yang dengan tegas menentang keputusan tersebut karena akan memperburuk krisis kemanusiaan di Palestina.
Dalam unggahan di platform X, Kementerian Luar Negeri RI menilai upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka.
"Indonesia mengutuk keras pengesahan awal tiga rancangan undang-undang oleh parlemen Israel yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris dan berupaya mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina," bunyi pernyataan tersebut.
Dalam cuitan tersebut, Indonesia juga menegaskan dukungan penuh dan menyerukan komunitas internasional untuk berdiri teguh dalam membela misi kemanusiaan komunitas internasional untuk berdiri teguh dalam membela misi kemanusiaan UNRWA di Palestina.
"UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait," tegasnya.
RUU yang dibahas selama rapat Knesset hari Senin (22/7) tersebut berencana menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris dan memutus hubungan kerjasama karena dinilai telah bersekongkol dengan Hamas.
UNRWA memberikan pendidikan, kesehatan dan bantuan kepada jutaan warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Lebanon dan Suriah.
Organisasi ini telah lama memiliki hubungan yang tegang dengan Israel, namun hubungan tersebut memburuk sejak perang Gaza dimulai Oktober lalu.
Israel telah berulang kali menyamakan staf UNRWA dengan anggota Hamas dalam upaya untuk mendiskreditkan mereka, tanpa memberikan bukti atas klaim tersebut.
Mereka terus melakukan lobi keras agar UNRWA ditutup karena Israel adalah satu-satunya badan PBB yang mempunyai mandat khusus untuk mengurus kebutuhan dasar pengungsi Palestina.
BERITA TERKAIT: