Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar L. Amrih Jinangkung dalam acara konferensi pers di Jakarta pada Senin (22/7).
Amrih menjelaskan bahwa fatwa hukum yang dikeluarkan ICJ tersebut berupa
advisory opinion atau nasihat hukum yang memang dikeluarkan atas permintaan Majelis Umum PBB.
"Jadi sebenarnya nasihat hukum ini diminta oleh Majelis Umum kepada mahkamah, kemudian mahkamah mengabulkan permintaan nasihat hukum itu dengan memberikan
advisory opinion kepada Majelis Umum BBB," paparnya.
Itu mengapa, kata Amrih, fatwa ICJ tersebut tidak mengingat secara hukum, dan setelah diserahkan maka proses lanjutan ada di Majelis Umum PBB.
"Makanya karena memang tidak mengikat, sekarang isunya adalah isu guliran pembahasan di Majelis Umum," ujarnya.
Dijelaskan Amrih,
advisory opinion ICJ akan menjadi guiding principles bagi Majelis Umum untuk membahas, mendiskusikan isu Palestina di lembaga tersebut.
"Jadi meskipun ini
advisory, tetapi ada makna, ada magnitude dari keputusan advisory ini yang tentunya akan menjadi referensi, menjadi bahan tidak hanya bagi Majelis Umum tapi juga bagi semua negara," tegasnya.
Dirjen itu menambahkan bahwa Indonesia akan berkoordinasi dengan PBB dan negara-negara sehaluan untuk memastikan fatwa ICJ itu terealisasi.
"Indonesia akan, kita akan mengajak masyarakat internasional untuk secara bersama-sama memikirkan bagaimana tidak lanjut dari fatwa hukum ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: