Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Tidak Mengikat, Fatwa ICJ Bisa Jadi Referensi PBB Hukum Israel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 22 Juli 2024, 14:01 WIB
Meski Tidak Mengikat, Fatwa ICJ Bisa Jadi Referensi PBB Hukum Israel
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Duta Besar L. Amrih Jinangkung dalam acara konferensi pers di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024/RMOL
rmol news logo Status dari fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) memang tidak mengikat, tetapi dapat menjadi referensi yang digunakan PBB dan negara-negara lain untuk menentukan sikap terhadap Israel.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar L. Amrih Jinangkung dalam acara konferensi pers di Jakarta pada Senin (22/7).

Amrih menjelaskan bahwa fatwa hukum yang dikeluarkan ICJ tersebut berupa advisory opinion atau nasihat hukum yang memang dikeluarkan atas permintaan Majelis Umum PBB.

"Jadi sebenarnya nasihat hukum ini diminta oleh Majelis Umum kepada mahkamah, kemudian mahkamah mengabulkan permintaan nasihat hukum itu dengan memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum BBB," paparnya.

Itu mengapa, kata Amrih, fatwa ICJ tersebut tidak mengingat secara hukum, dan setelah diserahkan maka proses lanjutan ada di Majelis Umum PBB.

"Makanya karena memang tidak mengikat, sekarang isunya adalah isu guliran pembahasan di Majelis Umum," ujarnya.

Dijelaskan Amrih, advisory opinion ICJ akan menjadi guiding principles bagi Majelis Umum untuk membahas, mendiskusikan isu Palestina di lembaga tersebut.

"Jadi meskipun ini advisory, tetapi ada makna, ada magnitude dari keputusan advisory ini yang tentunya akan menjadi referensi, menjadi bahan tidak hanya bagi Majelis Umum tapi juga bagi semua negara," tegasnya.

Dirjen itu menambahkan bahwa Indonesia akan berkoordinasi dengan PBB dan negara-negara sehaluan untuk memastikan fatwa ICJ itu terealisasi.

"Indonesia akan, kita akan mengajak masyarakat internasional untuk secara bersama-sama memikirkan bagaimana tidak lanjut dari fatwa hukum ini," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA