“Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary dikutip Jumat (31/5).
Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan.
“Para jemaah ini berasal dari Banten,” kata Yusron.
Yusron menjelaskan, 22 jemaah tersebut diputuskan tidak bersalah oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Aparat Keamanan (Apkam).
"KJRI diminta mendatangi kantor Apkam untuk proses lebih lanjut," kata Yusron.
Sementara untuk dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator, dikenai pasal transporting Haj di mana ancamannya adalah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.
“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Misal tidak didampingi biasanya ada penerjemah,” kata Yusron.
Lebih lanjut Yusron menjelaskan, MH dan JJ mengelola dana jemaah yang membayar sekitar Rp25 juta hingga 150 juta.
BERITA TERKAIT: