Keputusan yang diumumkan pada Senin (8/4) itu juga bertepatan dengan peringatan perak naik takhta raja, di mana narapidana yang diberi pengampunan semuanya terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan dan tindak kriminal.
Mengutip
The National News, Selasa (9/4), Pusat Komunikasi Nasional Bahrain mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari peringatan perak naik takhta Raja Hamad bin Isa Al Khalifa, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
"Kerajaan mengeluarkan dekrit yang memberikan pengampunan kepada narapidana yang dihukum karena kerusuhan dan kasus pidana,” bunyi pernyataan tersebut.
Adapun dekrit itu bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara retribusi atas tindak pidana dan pertimbangan kemanusiaan serta sosial terhadap para narapidana.
"Dekrit ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi reintegrasi positif para narapidana ke dalam masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang dikedepankan oleh kerajaan," jelas pernyataan tersebut.
Tindakan pengampunan menjelang hari libur dan perayaan besar seperti Ramadhan dan Idulfitri Ini sebelumnya telah menjadi kebiasaan di beberapa negara Teluk, termasuk Uni Emirat Arab (UEA).
BERITA TERKAIT: