Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TikTok Ajak Pengguna Lawan Ancaman Larangan Platform di AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 16 Maret 2024, 21:44 WIB
TikTok Ajak Pengguna Lawan Ancaman Larangan Platform di AS
Ilustrasi/Net
rmol news logo Platform TikTok mengajak para penggunanya di Amerika Serikat untuk menentang rencana Pemerintah AS yang ingin melarang aplikasi berbagi video pendek populer asal China itu.

Dalam pengumumannya pada Jumat (15/3), TikTok meminta penggunanya untuk menghubungi senator mereka, guna menolak RUU yang mengancam akan melarang TikTok jika tidak ada divestasi dari perusahaan induknya, ByteDance, yang berbasis di China.

“Beri tahu Senator Anda betapa pentingnya TikTok bagi Anda. Minta mereka untuk memilih tidak terhadap larangan TikTok,” kata pemberitahuan itu, dikutip Asia One, Sabtu (16/3).

Dalam pemberitahuan tersebut, TikTok menegaskan betapa pentingnya aplikasi tersebut bagi para pengguna dan mengingatkan bahwa larangan TikTok bisa mengancam masa depan kreativitas dan komunitas yang dibangun di dalam platform tersebut.

“Sekarang, jika Senat memberikan suara, masa depan kreativitas dan komunitas yang Anda cintai di TikTok bisa ditutup,” sambung pemberitahuan tersebut.

Langkah yang dilakukan TikTok ini merupakan respons terhadap RUU yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS, dengan mayoritas suara menyetujui untuk memberikan ByteDance waktu sekitar enam bulan untuk menjual aset aplikasinya di AS atau mereka akan menghadapi larangan.

Menyikapi hal tersebut, Gedung Putih telah mendorong Senat untuk bertindak cepat, dan Presiden Joe Biden menyatakan kesiapannya untuk menandatangani RUU tersebut jika disetujui.

Reaksi dari para pengguna TikTok di AS telah terlihat, dengan sejumlah anggota parlemen melaporkan bahwa kantor mereka telah dibanjiri dengan panggilan dari para pengguna aplikasi itu yang menentang RUU tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA