Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di hadapan seluruh anggota ICJ di Den Haag Belanda pada Jumat (23/2), Retno menyoroti sejumlah kasus yang membuat yuridiksi ICJ atas Israel diragukan.
Pertama terkait anggapan bahwa proses negosiasi akan terganggu jika ICJ mengeluarkan
advisory opinion-ya.
Menurut Menlu, itu tidak akan terjadi, karena nyatanya hingga saat ini tidak ada upaya perdamaian atau negosiasi yang berlangsung antara Israel dan Palestina.
Sebaliknya Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional, dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB.
"Lebih parah lagi, Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu menyampaikan:
I am proud that I prevented the establishment of Palestinian State," kata Menlu.
Kemudian, Retno menegaskan bahwa
advisory opinion ICJ bukanlah keputusan final. Sebab tugas ICJ adalah menunjukkan bagaimana pelanggaran-pelanggaran Israel berpengaruh terhadap
legal status of the occupation."Permintaan
advise ini akan mempermudah Majelis Umum PBB untuk mengambil sikap sesuai fungsinya," ujarnya.
Selain itu, menurut Menlu, opini atau fatwa dari ICJ akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.
Setelah menjelaskan tiga hal tersebut, Retno menekankan bahwa saat ini ICJ tidak memiliki alasan lagi untuk tidak memberikan opininya tentang pendudukan Israel.
"Saya juga tegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi ICJ untuk tidak memberikan opininya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum ICJ," tegasnya.
BERITA TERKAIT: