Pengadilan Iran pada Minggu (10/12) mengatakan pihaknya tengah memulai proses persidangan untuk Floderus yang dicurigai telah melakukan perjalanan ke Israel dan bekerja sama dengan intelijen Swedia untuk melaksanakan proyek-proyek yang bertujuan membubarkan pemerintah Iran.
Hakim Iman Afshari diminta untuk mengadili Floderus berdasarkan pasal hukum Iran yang memberikan hukuman mulai dari enam bulan hingga hukuman mati.
"Tanggal sidang berikutnya akan ditentukan kemudian," ungkap Pengadilan Iran dalam sebuah pernyataan.
Mengutip laporan
Mizan Online, Floderus ditangkap sejak 17 April tahun lalu di bandara Teheran saat kembali ke Iran dari perjalanan. Dia telah menghabiskan lebih dari 600 hari di penjara Evin di Teheran.
Kementerian Luar Negeri Swedia menyebut Floderus telah ditahan secara sewenang-wenang dan setiap tuduhan dan dakwaan yang dijatuhkan padanya adalah salah.
Penangkapan Floderus terjadi beberapa minggu setelah Swedia menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga negara Iran, Hamid Nouri atas eksekusi massal terhadap para pembangkang di Teheran pada tahun 1988. Hukuman tersebut menyebabkan Iran menarik duta besarnya dari Swedia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: